3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Kasus dr. Icha, Terancam 7 Tahun Penjara
KUPANG — Kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha memasuki babak baru.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka setelah penyidik gabungan menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026.
Ketiga anggota DPRD tersebut yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan. Penetapan status tersangka ini merupakan perkembangan terbaru setelah sebelumnya ketiganya berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan intimidasi terhadap dr. Icha.
Dari Terlapor Kini Berstatus Tersangka
Perkara ini sebelumnya ditingkatkan Polda NTT dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 23 Juli 2026 setelah gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan peristiwa pidana. Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, terlapor, serta ahli dan mengumpulkan barang bukti, termasuk bukti elektronik.
Penetapan tiga tersangka tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan kasus yang mendapat perhatian luas di NTT.
Sementara itu, seorang ASN dokter hewan, Maria Mathildis Sau, yang sebelumnya juga dilaporkan bersama tiga anggota DPRD tersebut, belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menilai alat bukti terhadap yang bersangkutan belum mencukupi.
Berawal dari Peristiwa di IGD RS Leona
Kasus ini bermula dari dugaan intimidasi yang dilaporkan terjadi ketika dr. Icha sedang menjalankan tugas sebagai dokter di IGD RS Leona Kefamenanu, Kabupaten TTU, pada 13 Juni 2026.
Saat itu, dr. Icha menangani pasien yang dirujuk dengan kondisi akibat gigitan ular. Persoalan kemudian muncul terkait tindakan medis yang diberikan kepada pasien tersebut.
Keluarga dr. Icha selanjutnya melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polda NTT pada 3 Juli 2026. Dalam laporan awal, tiga anggota DPRD TTU dan seorang ASN menjadi pihak yang dilaporkan.
Sebelum penetapan tersangka, polisi telah memeriksa keempat terlapor sebagai saksi dalam tahap penyelidikan. ANTARA juga melaporkan bahwa penyidik memeriksa tiga anggota DPRD TTU bersama seorang dokter hewan ASN.
Terancam Hukuman Maksimal 7 Tahun
Dalam penanganan perkara ini, Polda NTT sebelumnya menerapkan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara apabila unsur pidananya terbukti.
Namun, proses hukum masih berjalan. Status sebagai tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya.
Keluarga Menanti Keadilan
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut seorang tenaga kesehatan yang meninggal dunia setelah sebelumnya dilaporkan mengalami dugaan tekanan dan intimidasi.
Dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumah keluarganya di Kabupaten Kupang pada 26 Juni 2026. Keluarga kemudian membawa dugaan intimidasi tersebut ke ranah hukum dan meminta agar seluruh fakta di balik perkara diungkap secara terang.
Kini publik menunggu langkah berikutnya dari Polda NTT: bagaimana proses pemeriksaan terhadap tiga tersangka, pasal apa saja yang akhirnya diterapkan, serta bagaimana penyidik membuktikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan keluarga dr. Icha.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa setiap tenaga kesehatan harus mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Semoga seluruh proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Yang paling penting, seluruh fakta harus dibuka berdasarkan alat bukti dan proses hukum, agar keadilan bagi almarhumah dr. Icha dan keluarganya dapat benar-benar terwujud. 🙏
#KeadilanUntukDrIcha #JusticeForDrIcha #DrIcha #PoldaNTT #DPRDTTU #TTU #NTT #Keadilan #HukumHarusDitegakkan #LindungiTenagaKesehatan #TenagaKesehatan #KawalKasusDrIcha

Komentar
Posting Komentar