Start Berlaku! Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat Edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 dan menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memastikan hak pelanggan layanan telekomunikasi tetap terlindungi. Melalui kebijakan baru ini, operator seluler tidak diperbolehkan menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan begitu saja ketika masa aktif paket berakhir. Selain itu, operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang masih dimiliki. SISA KUOTA INTERNET DINYATAKAN SEBAGAI HAK PELANGGAN Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibayar oleh pelanggan merupakan hak konsumen. Karena itu, sisa kuota tidak boleh dihapus atau dibuat hangus secara sepihak...