Dugaan “Setoran” Solar Bersubsidi di Minahasa Disorot, Pengusaha Penggilingan Minta Polisi Buka Terang
MINAHASA — Dugaan praktik “setoran” dalam akses BBM jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Sejumlah pengusaha penggilingan padi mengaku aktivitas usaha mereka terganggu setelah muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan oknum tertentu.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:
apakah pembatasan atau penghentian akses solar tersebut benar-benar berdasarkan aturan, atau ada dugaan kepentingan lain di baliknya?
Para pelaku usaha mempertanyakan dasar kebijakan yang membuat mereka kesulitan memperoleh solar untuk menunjang kegiatan usaha. Mereka menilai, jika memang terdapat pelanggaran dalam penggunaan BBM bersubsidi, seharusnya penanganan dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas, disertai pemeriksaan dan penjelasan resmi.
Bukan melalui dugaan permintaan uang.
Nama YAT Alias Yosi Disebut
Dalam keluhan yang disampaikan sejumlah warga, muncul nama YAT alias Yosi yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan permintaan “setoran” tersebut.
Namun demikian, tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan belum terbukti secara hukum. Keterlibatan pihak yang bersangkutan perlu dipastikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.
Salah seorang pengusaha penggilingan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku persoalan tersebut memberikan dampak langsung terhadap kelangsungan usahanya.
“Kami hanya ingin bekerja dan mencari nafkah. Kalau memang ada aturan yang kami langgar, silakan periksa dan tunjukkan pelanggarannya. Jangan karena tidak memberikan uang, usaha kami kemudian dipersulit,” ujarnya.
Keluhan tersebut menjadi perhatian serius apabila nantinya terbukti terdapat oknum aparat yang menggunakan kewenangan atau jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada masyarakat.
Sebab, aparat kepolisian memiliki tugas menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jika benar terdapat penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut BBM bersubsidi, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kapolres Minahasa Didesak Klarifikasi
Atas munculnya dugaan tersebut, masyarakat meminta Kapolres Minahasa tidak tinggal diam. Klarifikasi dan pemeriksaan internal dinilai penting untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran disiplin, etik, maupun tindak pidana, masyarakat berharap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang terang agar tidak terjadi prasangka berkepanjangan.
Sorotan Mengarah ke Polda Sulut
Sorotan juga diarahkan kepada Polda Sulawesi Utara. Masyarakat berharap Bidang Propam dapat mengambil langkah apabila telah terdapat laporan resmi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian.
Publik kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan:
Mengapa akses solar tersebut dibatasi? Apa dasar hukumnya? Siapa yang memberikan perintah? Dan apakah benar ada permintaan “setoran” kepada pengusaha?
Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan yang transparan, objektif, dan profesional.
Hingga berita ini disusun, dugaan permintaan “setoran” serta dugaan keterlibatan YAT alias Yosi masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tudingan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Minahasa, Polda Sulut, maupun pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.
Jika benar ada praktik setoran, hukum harus berbicara. Jika tidak benar, publik juga berhak mendapatkan klarifikasi.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar dugaan dan bantahan, melainkan kepastian melalui proses pemeriksaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komentar
Posting Komentar