BUKAN DI BRANKAS! KPK TEMUKAN UANG RP2,8 MILIAR TERSEMBUNYI DI PLAFON RUMAH PEJABAT BEA CUKAI
JAKARTA — Bukan disimpan di brankas, uang tunai senilai sekitar Rp2,8 miliar justru ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tempat yang tak biasa: bagian atas plafon sebuah rumah yang berkaitan dengan tersangka kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Gatot Heroe Hernanda (GHH).
Uang tersebut berupa valuta asing (valas), terdiri dari dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD). Temuan itu diperoleh dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap sejumlah rumah yang berkaitan dengan Gatot dan keluarganya.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya temuan barang bukti yang disimpan di atas plafon tersebut.
“Betul itu ada disimpan di atas plafon,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Menurut Taufik, lokasi penemuan tersebut merupakan rumah kedua yang berkaitan dengan Gatot di Malang, Jawa Timur. Penyidik sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang memiliki keterkaitan dengan Gatot maupun keluarganya.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam mata uang asing yang jika dikonversikan nilainya mencapai sekitar Rp2,8 miliar. 1
💰 DIDUGA TERKAIT PERKARA SUAP IMPORTASI
Gatot Heroe Hernanda diketahui merupakan pejabat Bea dan Cukai yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi di lingkungan DJBC.
KPK menduga Gatot menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari John Field (JF), pemilik PT BlueRay Cargo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperlancar proses kepabeanan perusahaan tersebut.
Dalam perkara yang sama, KPK juga mengungkap adanya pertemuan antara sejumlah pejabat Bea Cukai dengan pihak pemberi suap untuk membahas bantuan dalam proses kepabeanan. 2
🏍️ TAK HANYA UANG, KPK SITA 3 MOGE
Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita tiga unit sepeda motor gede (moge) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tiga kendaraan yang disita terdiri dari BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber. 3
Gatot kemudian ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 4
🔎 KPK MASIH DALAMI ASAL-USUL UANG
Meski uang sekitar Rp2,8 miliar telah disita, KPK masih harus mendalami asal-usul serta keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Dengan demikian, temuan uang di plafon rumah tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang sedang didalami penyidik dan belum dapat secara otomatis disimpulkan sebagai hasil tindak pidana sebelum dibuktikan melalui proses hukum.
Kasus ini masih terus dikembangkan KPK, termasuk kemungkinan adanya aliran dana maupun aset lain yang berkaitan dengan dugaan suap importasi di lingkungan Bea dan Cukai. 5
🔥 BUKAN DI BRANKAS, MALAH DI PLAFON!
Temuan uang miliaran rupiah di tempat yang tidak lazim ini sontak menjadi sorotan. Penyidik KPK masih terus mengusut ke mana aliran uang tersebut berasal dan sejauh mana keterkaitannya dengan perkara dugaan suap yang menjerat Gatot Heroe Hernanda.
📌 SUMBER:
DetikNews, RRI, Hukumonline, Suara.com — berdasarkan keterangan KPK.
#BVB #BeritaViralBaru #KPK #BeaCukai #GatotHeroeHernanda #Korupsi #SuapImportasi #KasusKorupsi #BeritaTerkini #BeritaNasional

Komentar
Posting Komentar